Tentang PPIP
PPIP merupakan
program berbasis pemberdayaan masyarakat di bawah payung PNPM Mandiri, yang
komponen kegiatannya meliputi fasilitasi dan mobilisasi masyarakat sehingga
mampu melakukan identifikasi permasalahan ketersediaan dan akses ke infrastruktur
dasar, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur.
PPIP bertujuan
menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara
individu maupun kelompok sehingga mampu memecahkan berbagai permasalahan
terkait kemiskinan dan ketertinggalan yang ada di desanya.
Prinsip-prinsip
penyelenggaraan PPIP adalah:
1.
Dapat diterima (Acceptable), pemilihan kegiatan dilakukan berdasarkan
musyawarah desa sehingga dapat diterima oleh masyarakat secara luas (acceptable). Prinsip ini berlaku dari sejak pemilihan
lokasi pembangunan infrastruktur, penentuan spesifikasi teknis, penentuan
mekanisme pengadaan dan pelaksanaan kegiatan, termasuk pada penetapan
mekanisme pemanfaatan dan pemeliharaannya.
2.
Transparansi, penyelenggaraan kegiatan dilakukan bersama masyarakat secara
terbuka dan diketahui oleh semua unsur masyarakat (transparent). Transparansi antara lain dilakukan
melalui penyebaran informasi terkait program secaraakurat dan mudah diakses
oleh masyarakat.
3.
Akuntabel, penyelenggaraan
kegiatan yang dilaksanakan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable), dalam hal ketepatan sasaran, waktu,
pembiayaan, dan mutu pekerjaan.
4.
Berkelanjutan, penyelenggaraan kegiatan dapat memberikan manfaat kepada
masyarakat secara berkelanjutan (sustainable) yang ditandai dengan adanya rencana
pemanfaatan, pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur terbangun
secara mandiri oleh masyarakat.
Pendekatan PPIP
adalah sebagai berikut:
1.
Pemberdayaan Masyarakat, artinya seluruh proses pelaksanaan kegiatan (tahap
persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan)
melibatkan peran aktif masyarakat.
2.
Keberpihakan kepada orang miskin, artinya orientasi kegiatan baik dalam
proses maupun pemanfaatan, hasil diupayakan dapat berdampak langsung bagi
penduduk miskin.
3.
Otonomi dan desentralisasi, artinya pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab
penuh atas penyelenggaraan program dan keberlanjutan infrastruktur terbangun.
4.
Partisipatif, artinya masyarakat, khususnya kelompok miskin, kaum perempuan
serta kelompok minoritas, diberikan kesempatan untuk terlibat secara aktif
dalam kegiatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pemeliharaan dan pemanfaatan, serta memberikan kesempatan secara luas
partisipasi aktif dari.
5.
Keswadayaan, artinya kemandirian masyarakat menjadi faktor utama dalam
keberhasilan pelaksanaan tahapan kegiatan PPIP.
6.
Keterpaduan program pembangunan, artinya program yang direncanakan dan
dilaksanakan dapat ber sinergi dengan program pembangunan perdesaan lainnya.
7.
Penguatan Kapasitas Kelembagaan, artinya pelaksanaan kegiatan diupayakan
dapat mendorong terwujudnya kemandirian pemerintah daerah, organisasi
masyarakat, dan stakeholders lainnya dalam penanganan permasalahan kemiskinan.
8.
Kesetaraan dan keadilan gender, artinya pelaksanaan kegiatan mendorong
terwujudnya kesetaraan antara pria dan perempuan dalam setiap tahap kegiatan
dan pemanfaatannya.
Diposting oleh PPIP
Pusat Pada 27-Maret-2012 16:35:12
Di Cipy oleh OMS Desa Talaitad
O M S
Organisasi Masyarakat Setempat
Desa Talaitad, Kec Suluun Tareran Kab MINSEL Pembina : V. A. N. Mangindaan S.Th (Hukum Tua Desa Talaitas) Ketua : Lance Assa Sekretaris : Meiky Sagrang Bendahara : Wilson Muaja Anggota : Paulus Wungow Joice Assa Reflin Muaja Welni Muaja Kader Desa : Royke Pomantow KPP Ketua : Fani Sinaulan Sekretaris : Lexi Rangka Bendahara : Jhoni Muaja Anggota : 1. Sofie Sagrang 2. Meity Rorong 3. Siane Assa 4. Jefry M Weol |
Rabu, 23 Oktober 2013
TENTANG PPIP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar