Minggu, 20 Oktober 2013

LATAR BELAKANG


P P I P  
(Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan) 
Desa Talaitad, Kec Suluun Tareran, 
Kab Minahasa Selatan 
Tahun 2013


Blog ini merupakan Blog  yang berisikan informasi mengenai Program dan kegiatan  PPIP Desa Talaitad. PPIP adalah kegiatan di Direktorat Pengembangan Permukiman yang memfokuskan pada perdesaan dengan kemajuan infrastruktur diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat di daerah tersebut.


LATAR BELAKANG
Dalam upaya mendukung penanggulangan kemiskinan di daerah pedesaan, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melaksanakan berbagai program. Diantaranya adalah Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak di bidang Infrastruktur Perdesaan (PKPS-BBMIP) pada tahun 2005, Rural Infrastructure Support (RISP) pada tahun 2006, Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP)yang dimulai pada tahun 2007 sampai 2013.
Program pembangunan infrastruktur perdesaan atau yang lebih dikenal sebagai PPIP berupaya menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok melalui partisipasi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang terkait kemiskinan dan ketertinggalan desanya sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. PPIP merupakan program berbasis pemberdayaan di bawah payung PNPM Mandiri, yang bantuannya meliputi fasilitasi dan memobilisasi masyarakat dalam melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur desanya. Lokasi PPIP tersebar di 29 provinsi, dengan sasaran lokasi mengikuti ketetapan SK Menteri Pekerjaan Umum.
Dalam pelaksanaannya, PPIP akan terus meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat dan peran stakeholder dalam pelaksanaan program. Hal-hal tersebut dilakukan melalui:
  1. Peningkatan kepekaan dan kesadaran di semua tingkatan melalui pelaksanaan Public Awareness Campaign (PAC) yang optimal
  2. Peningkatan kapasitas penyelenggara melalui pelatihan yang akan diintegrasikan ke dalam sistem penyelenggaraan program
  3. Pemantauan kinerja yang akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, sampai ke tingkat terendah di desa
  4. Peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif dalam pelaksanaan program khususnya peran serta perempuan dan masyarakat kelompok miskin, terutama dalam proses pengambilan keputusan
  5. Penilaian kinerja yang dikaitkan dengan sistem, penghargaan, dan sanksi bagi penyelenggara program, dari tingkat provinsi, kabupaten, sampai tingkat desa berdasarkan kinerja dalam pelaksanaan program; dan
  6. Penguatan mekanisme serta implementasi penanganan pengaduan
Dengan upaya peningkatan tersebut, diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat secara optimal dalam semua tahapan kegiatan, mulai dari pengorganisasian
masyarakat, penyusunan rencana program, menentukan kegiatan pembangunan infrastruktur perdesaan, serta pengelolaanya. Disamping itu peningkatan peran stakeholder dan pemerintah daerah dapat ditumbuhkembangkan sehingga dapat melaksanakan pembinan yang akan mendorong kemandirian masyarakat dan sinergi berbagai pihak dalam penang-gulangan kemiskinan di perdesaan.



MAKSUD DAN TUJUAN PPIP
Program ini dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dan memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat pemerintah
daerah. Sedangkan tujuan PPIP adalah untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, hampir miskin, dan kaum perempuan, termasuk kaum minoritas terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

PEDOMAN PELAKSANAAN PPIP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar