Tentang PPIP
PPIP merupakan
program berbasis pemberdayaan masyarakat di bawah payung PNPM Mandiri, yang
komponen kegiatannya meliputi fasilitasi dan mobilisasi masyarakat sehingga
mampu melakukan identifikasi permasalahan ketersediaan dan akses ke infrastruktur
dasar, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur.
PPIP bertujuan
menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara
individu maupun kelompok sehingga mampu memecahkan berbagai permasalahan
terkait kemiskinan dan ketertinggalan yang ada di desanya.
Prinsip-prinsip
penyelenggaraan PPIP adalah:
1.
Dapat diterima (Acceptable), pemilihan kegiatan dilakukan berdasarkan
musyawarah desa sehingga dapat diterima oleh masyarakat secara luas (acceptable). Prinsip ini berlaku dari sejak pemilihan
lokasi pembangunan infrastruktur, penentuan spesifikasi teknis, penentuan
mekanisme pengadaan dan pelaksanaan kegiatan, termasuk pada penetapan
mekanisme pemanfaatan dan pemeliharaannya.
2.
Transparansi, penyelenggaraan kegiatan dilakukan bersama masyarakat secara
terbuka dan diketahui oleh semua unsur masyarakat (transparent). Transparansi antara lain dilakukan
melalui penyebaran informasi terkait program secaraakurat dan mudah diakses
oleh masyarakat.
3.
Akuntabel, penyelenggaraan
kegiatan yang dilaksanakan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable), dalam hal ketepatan sasaran, waktu,
pembiayaan, dan mutu pekerjaan.
4.
Berkelanjutan, penyelenggaraan kegiatan dapat memberikan manfaat kepada
masyarakat secara berkelanjutan (sustainable) yang ditandai dengan adanya rencana
pemanfaatan, pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur terbangun
secara mandiri oleh masyarakat.
Pendekatan PPIP
adalah sebagai berikut:
1.
Pemberdayaan Masyarakat, artinya seluruh proses pelaksanaan kegiatan (tahap
persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan)
melibatkan peran aktif masyarakat.
2.
Keberpihakan kepada orang miskin, artinya orientasi kegiatan baik dalam
proses maupun pemanfaatan, hasil diupayakan dapat berdampak langsung bagi
penduduk miskin.
3.
Otonomi dan desentralisasi, artinya pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab
penuh atas penyelenggaraan program dan keberlanjutan infrastruktur terbangun.
4.
Partisipatif, artinya masyarakat, khususnya kelompok miskin, kaum perempuan
serta kelompok minoritas, diberikan kesempatan untuk terlibat secara aktif
dalam kegiatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pemeliharaan dan pemanfaatan, serta memberikan kesempatan secara luas
partisipasi aktif dari.
5.
Keswadayaan, artinya kemandirian masyarakat menjadi faktor utama dalam
keberhasilan pelaksanaan tahapan kegiatan PPIP.
6.
Keterpaduan program pembangunan, artinya program yang direncanakan dan
dilaksanakan dapat ber sinergi dengan program pembangunan perdesaan lainnya.
7.
Penguatan Kapasitas Kelembagaan, artinya pelaksanaan kegiatan diupayakan
dapat mendorong terwujudnya kemandirian pemerintah daerah, organisasi
masyarakat, dan stakeholders lainnya dalam penanganan permasalahan kemiskinan.
8.
Kesetaraan dan keadilan gender, artinya pelaksanaan kegiatan mendorong
terwujudnya kesetaraan antara pria dan perempuan dalam setiap tahap kegiatan
dan pemanfaatannya.
Diposting oleh PPIP
Pusat Pada 27-Maret-2012 16:35:12
Di Cipy oleh OMS Desa Talaitad
O M S
Organisasi Masyarakat Setempat
Desa Talaitad, Kec Suluun Tareran Kab MINSEL Pembina : V. A. N. Mangindaan S.Th (Hukum Tua Desa Talaitas) Ketua : Lance Assa Sekretaris : Meiky Sagrang Bendahara : Wilson Muaja Anggota : Paulus Wungow Joice Assa Reflin Muaja Welni Muaja Kader Desa : Royke Pomantow KPP Ketua : Fani Sinaulan Sekretaris : Lexi Rangka Bendahara : Jhoni Muaja Anggota : 1. Sofie Sagrang 2. Meity Rorong 3. Siane Assa 4. Jefry M Weol |
Rabu, 23 Oktober 2013
TENTANG PPIP
Diposting oleh
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat - " LPM Desa TALAITAD "-
di
00.24
Tidak ada komentar:
Minggu, 20 Oktober 2013
LATAR BELAKANG
(Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan)
Desa Talaitad, Kec Suluun Tareran,
Kab Minahasa Selatan
Tahun 2013
Blog ini merupakan Blog yang berisikan informasi mengenai Program dan kegiatan PPIP Desa Talaitad. PPIP adalah kegiatan di Direktorat Pengembangan Permukiman yang memfokuskan pada perdesaan dengan kemajuan infrastruktur diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat di daerah tersebut.
LATAR BELAKANG
Dalam upaya mendukung penanggulangan kemiskinan di daerah pedesaan, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melaksanakan berbagai program. Diantaranya adalah Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak di bidang Infrastruktur Perdesaan (PKPS-BBMIP) pada tahun 2005, Rural Infrastructure Support (RISP) pada tahun 2006, Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP)yang dimulai pada tahun 2007 sampai 2013.
Program pembangunan infrastruktur perdesaan atau yang lebih dikenal sebagai PPIP berupaya menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok melalui partisipasi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang terkait kemiskinan dan ketertinggalan desanya sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. PPIP merupakan program berbasis pemberdayaan di bawah payung PNPM Mandiri, yang bantuannya meliputi fasilitasi dan memobilisasi masyarakat dalam melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur desanya. Lokasi PPIP tersebar di 29 provinsi, dengan sasaran lokasi mengikuti ketetapan SK Menteri Pekerjaan Umum.
Dalam pelaksanaannya, PPIP akan terus meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat dan peran stakeholder dalam pelaksanaan program. Hal-hal tersebut dilakukan melalui:
Program pembangunan infrastruktur perdesaan atau yang lebih dikenal sebagai PPIP berupaya menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok melalui partisipasi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang terkait kemiskinan dan ketertinggalan desanya sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. PPIP merupakan program berbasis pemberdayaan di bawah payung PNPM Mandiri, yang bantuannya meliputi fasilitasi dan memobilisasi masyarakat dalam melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur desanya. Lokasi PPIP tersebar di 29 provinsi, dengan sasaran lokasi mengikuti ketetapan SK Menteri Pekerjaan Umum.
Dalam pelaksanaannya, PPIP akan terus meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat dan peran stakeholder dalam pelaksanaan program. Hal-hal tersebut dilakukan melalui:
- Peningkatan kepekaan dan kesadaran di semua tingkatan melalui pelaksanaan Public Awareness Campaign (PAC) yang optimal
- Peningkatan kapasitas penyelenggara melalui pelatihan yang akan diintegrasikan ke dalam sistem penyelenggaraan program
- Pemantauan kinerja yang akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, sampai ke tingkat terendah di desa
- Peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif dalam pelaksanaan program khususnya peran serta perempuan dan masyarakat kelompok miskin, terutama dalam proses pengambilan keputusan
- Penilaian kinerja yang dikaitkan dengan sistem, penghargaan, dan sanksi bagi penyelenggara program, dari tingkat provinsi, kabupaten, sampai tingkat desa berdasarkan kinerja dalam pelaksanaan program; dan
- Penguatan mekanisme serta implementasi penanganan pengaduan
masyarakat, penyusunan rencana program, menentukan kegiatan pembangunan infrastruktur perdesaan, serta pengelolaanya. Disamping itu peningkatan peran stakeholder dan pemerintah daerah dapat ditumbuhkembangkan sehingga dapat melaksanakan pembinan yang akan mendorong kemandirian masyarakat dan sinergi berbagai pihak dalam penang-gulangan kemiskinan di perdesaan.
MAKSUD DAN TUJUAN PPIP
Program ini dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dan memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat pemerintah
daerah. Sedangkan tujuan PPIP adalah untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, hampir miskin, dan kaum perempuan, termasuk kaum minoritas terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
daerah. Sedangkan tujuan PPIP adalah untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, hampir miskin, dan kaum perempuan, termasuk kaum minoritas terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
PEDOMAN PELAKSANAAN PPIP
Diposting oleh
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat - " LPM Desa TALAITAD "-
di
10.05
Tidak ada komentar:
Langganan:
Postingan (Atom)